Berita

Polres Cianjur Ungkap Kasus Perdagangan Orang dan Pengiriman PMI Ilegal ke Luar Negeri

BACA JUGA: Polres Cianjur Ungkap Jaringan Perdagangan Orang, Dua Ibu Muda Ditangkap

Korban juga akan mendapatkan fee Rp 10 juta jika setuju menjadi PMI ilegal.

Ia menegaskan bahwa para pelaku akan dikenakan Pasal 4 Ayat 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007.

Pasal itu tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, serta Pasal 81 dan 83 Undang-Undang RI Tahun 2017 mengenai perlindungan PMI.

BACA JUGA: WNA Akan Terjerat Hukum Jika Terlibat Perdagangan Orang di Bawah Umur

Hukuman bagi pelaku bisa mencapai 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

“Kami menghimbau masyarakat agar tidak tergiur iming-iming bekerja di luar negeri secara ilegal,” tutupnya.

Jika masyarakat mengetahui informasi terkait, diharapkan segera melapor ke petugas kepolisian.

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button