CIANJURUPDATE.COM – Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus perdagangan orang atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal.
Dua orang tersangka ditangkap, sedangkan satu orang masih buron.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yongky Dilatha, menjelaskan bahwa penangkapan ini terkait pengiriman PMI ke luar negeri secara ilegal.
BACA JUGA: Penyuluhan Bahaya Human Trafficking, P2TP2A Hadirkan Pemateri Warga Amerika
Pengungkapan ini terjadi berkat laporan warga pada tanggal 30 Oktober 2024.
Setelah menerima laporan, tim Satreskrim Polres Cianjur langsung melakukan penyelidikan atas kasus perdagangan orang ini.
“Setelah melakukan penyelidikan, kami menetapkan tiga orang tersangka; dua ditangkap, dan satu menjadi DPO,” ungkapnya, Jumat (1/11/2024).
BACA JUGA: Dua Pelaku Perdagangan Orang dengan Modus Kawin Kontrak di Cianjur Diciduk Polisi
Salah satu pelaku berinisial IS, seorang laki-laki berusia 50 tahun, dan seorang perempuan bernama YS berusia 51 tahun.
Sedangkan YL, seorang laki-laki, saat ini masih dalam pencarian.
Kapolres menjelaskan modus operandi IS yang merekrut korban untuk dikirim ke negara Timur Tengah.
Ia mengantar korban untuk medical check-up, membuat paspor, dan mengurus berkas-berkas lainnya.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti, seperti handphone, 16 paspor, dan satu unit motor,” katanya.
Para pelaku menawarkan pekerjaan dengan upah Rp 1.200 real atau sekitar Rp 5 juta per bulan.
BACA JUGA: Polres Cianjur Ungkap Jaringan Perdagangan Orang, Dua Ibu Muda Ditangkap
Korban juga akan mendapatkan fee Rp 10 juta jika setuju menjadi PMI ilegal.
Ia menegaskan bahwa para pelaku akan dikenakan Pasal 4 Ayat 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007.
Pasal itu tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, serta Pasal 81 dan 83 Undang-Undang RI Tahun 2017 mengenai perlindungan PMI.
BACA JUGA: WNA Akan Terjerat Hukum Jika Terlibat Perdagangan Orang di Bawah Umur
Hukuman bagi pelaku bisa mencapai 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
“Kami menghimbau masyarakat agar tidak tergiur iming-iming bekerja di luar negeri secara ilegal,” tutupnya.
Jika masyarakat mengetahui informasi terkait, diharapkan segera melapor ke petugas kepolisian.