Nasional
Polri Larang Tegas Anggotanya Masuk Tempat Hiburan Malam dan Mabuk-mabukan
“Selanjutnya, Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras, termasuk penyalahgunaan narkoba,” kata Sambo melalui keterangan tertulis.
Selain itu, lanjut Sambo, ke depannya juga akan dicek prosedur kepemilikan senjata api oleh jajaran Polri di seluruh Indonesia.
“Baik tes psikologi, latihan menembak, dan catatan perilaku anggota Polri,” ujarnya.
Diketahui, aksi penembakan oleh Bripka CS menyebabkan tiga orang meninggal dunia dan satu orang luka. Salah satu korban meninggal diketahui merupakan prajurit aktif TNI AD berinisial S.(sis)