Berita

Polsek Cianjur Kota Sita Ratusan Miras Oplosan dan Puluhan Knalpot Brong

CIANJURUPDATE.COM – Polsek Cianjur Kota berhasil menyita ratusan minuman keras (miras) oplosan dan puluhan knalpot brong dalam Operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).

Operasi ini digelar untuk menekan peredaran miras ilegal dan pelanggaran aturan lalu lintas yang meresahkan masyarakat.

Operasi yang berlangsung Minggu malam (26/1/2025) pukul 22.00 WIB menyasar delapan depot jamu di Kecamatan Cianjur.

BACA JUGA: Ketua DPRD Cianjur Metty Triantika Apresiasi Langkah Polres Berantas Peredaran Miras

Kapolsek Cianjur Kota, Kompol Cahyadi Mulya memimpin langsung penindakan ini bersama jajarannya.

“Dalam operasi ini, kami menyita 100 kantong plastik miras oplosan, 68 botol miras oplosan, dan 90 botol miras berbagai merek,” jelas Kompol Cahyadi dalam konferensi pers, Senin (27/1/2025).

Petugas juga menemukan 5 pack minuman serbuk berenergi serta uang hasil penjualan miras sebesar Rp176.000.

BACA JUGA: Polres Cianjur Ungkap Dampak Bahaya Miras Ilegal dan Knalpot Bising Terhadap Masyarakat

Selain miras oplosan, polisi juga mengamankan 13 knalpot brong dari pengendara motor yang melanggar aturan.

“Knalpot brong tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu ketertiban umum,” tegas Kompol Cahyadi.

Ia menambahkan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

BACA JUGA: Diduga Cekokki Miras dan Lecehkan Perempuan di Bawah Umur, Dua Oknum Pegawai Penyedia Layanan Internet BUMN Ditangkap Polisi

Polsek Cianjur Kota juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan atau melanggar hukum di lingkungannya.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button