Polsek Cugenang Tangkap Pengedar Miras yang Meresahkan Masyarakat
BACA JUGA:Â Amankan Ratusan Miras, Polres Cianjur Berhasil Membina Puluhan Preman di Operasi KRYD
Barang bukti yang berhasil disita dari kedua pelaku meliputi 78 bungkus plastik miras oplosan jenis roso-roso, 72 sachet minuman berenergi merek Kuku Bima, dan uang tunai sebesar Rp 225.000.
“Serta satu unit sepeda motor Honda Beat hitam dengan nomor polisi F 2635 TS atas nama Erika, yang diduga digunakan untuk distribusi miras,” ucap dia.
Seluruh barang bukti dan kedua pelaku saat ini telah dibawa ke Mapolsek Cugenang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Identitas pelaku yang ditangkap adalah Sopi Imam Purwanto (26) warga Kampung Pos Palalangon, Desa Cijedil, dan Revan Cahya Pratama (18) warga Desa Sindanglaka, Karangtengah, Cianjur.
Operasi ini dipimpin oleh Kompol Tedi Setiadi, didampingi Aiptu Yofi Sofyan dan Aipda Hendrayana, sebagai bagian dari upaya Polsek Cugenang untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi sumber gangguan ketertiban masyarakat.