Polsek Cugenang Tangkap Pengedar Miras yang Meresahkan Masyarakat

CIANJURUPDATE.COM – Polsek Cugenang berhasil mengungkap kasus peredaran minuman keras (miras) yang meresahkan masyarakat.

Dipimpin langsung oleh Kapolsek Cugenang, Kompol Tedi Setiadi, operasi patroli dilakukan pada Jumat (20/9/2024).

Fokus patroli ini pada kejahatan jalanan, kriminalitas C3 (curat, curas, curanmor), serta penjualan miras secara online maupun offline.

Operasi dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dengan mengerahkan tiga personel yang melakukan patroli mobile, menyasar lokasi-lokasi yang diduga rawan peredaran miras.

Pada pukul 10.30 WIB, pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai kegiatan mencurigakan di Desa Cijedil dan Desa Cibeureum.

Berdasarkan informasi tersebut, pelaku sering nongkrong di sebuah warung di pinggir Jalan Raya Cugenang, tepatnya di Kampung Pos, Desa Cijedil, Kecamatan Cugenang, Cianjur.

BACA JUGA: Patroli Polsek Cugenang Temukan Puluhan Botol Miras Oplosan Tersembunyi di Kebun Durian

Menanggapi laporan warga, tim patroli segera menuju lokasi yang dimaksud.

Sesampainya di warung milik Endah Jubaedah, sekitar pukul 10.50 WIB, petugas mendapati seseorang yang mencoba kabur menggunakan sepeda motor.

Berkat kecepatan tanggap petugas, pelaku yang diketahui bernama Sopi berhasil ditangkap oleh AIPDA Hendrayana.

Kapolsek Cugenang, Kompol Tedi Setiadi menjelaskan bahwa pelaku Sopi adalah anak pemilik warung.

Dalam penggeledahan, ditemukan sejumlah miras oplosan di dalam tas hitam dan kantong plastik besar.

“Selain Sopi, seorang rekannya bernama Revan Cahya Pratama juga turut diamankan di lokasi,” kata dia.

BACA JUGA: Amankan Ratusan Miras, Polres Cianjur Berhasil Membina Puluhan Preman di Operasi KRYD

Barang bukti yang berhasil disita dari kedua pelaku meliputi 78 bungkus plastik miras oplosan jenis roso-roso, 72 sachet minuman berenergi merek Kuku Bima, dan uang tunai sebesar Rp 225.000.

“Serta satu unit sepeda motor Honda Beat hitam dengan nomor polisi F 2635 TS atas nama Erika, yang diduga digunakan untuk distribusi miras,” ucap dia.

Seluruh barang bukti dan kedua pelaku saat ini telah dibawa ke Mapolsek Cugenang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Identitas pelaku yang ditangkap adalah Sopi Imam Purwanto (26) warga Kampung Pos Palalangon, Desa Cijedil, dan Revan Cahya Pratama (18) warga Desa Sindanglaka, Karangtengah, Cianjur.

Operasi ini dipimpin oleh Kompol Tedi Setiadi, didampingi Aiptu Yofi Sofyan dan Aipda Hendrayana, sebagai bagian dari upaya Polsek Cugenang untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi sumber gangguan ketertiban masyarakat.

Exit mobile version