CIANJURUPDATE.COM, Naringgul – Polsek Naringgul melalui Unit Reskrim Polres Cianjur, berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan warga.
BACA JUGA : Polres Cianjur Bekuk Enam Tersangka Pelaku Curanmor
Menurut informasi yang Cianjur Update dapatkan, masing-masing pelaku tersebut berinisial KS (38) dan KF (20).
Keduanya berhasil warga Desa Wangunjaya, Naringgul, Cianjur amankan pada Selasa (8/2/2022). Sekitar pukul 05.00 Wib, usai menjalankan aksi pencurian kendaraan motor.
Kapolsek Naringgul, AKP Badru Salam mengatakan, penangkapan tersangka curanmor berawal dari adanya laporan warga Kampung Puncak Wangi, Desa Wangunjaya yang resah dengan banyaknya pencurian di wilayah mereka.
“Menindaklanjuti hal ini, anggota kami, di bawah arahan Kanit Reskrim bersama anggota Bhabinkamtibmas langsung melakukan penangkapan terhadap dua pelaku curanmor di wilayah Desa Wangunjaya,” ujar kepada Cianjur Update, Rabu (16/2/2022).
Badru menjelaskan, menurut pengakuan warga, pelaku KS dan KF tidak hanya mencuri kendaraan bermotor saja, melainkan mesin rumput dan hasil sayuran pertanian juga turut jadi incaran para pelaku.
“Barang bukti yang yang berhasil kami amankan yakni dua unit kendaraan roda dua. Ada pula satu unit mesin rumput,” jelasnya.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 junto 362 dengan ancaman penjara maksimal lima tahun penjara,” tegasnya.
Badru menghimbau kepada warga Kecamatan Naringgul untuk tetap menjaga lingkungan masing-masing yakni dengan cara mengaktifkan kembali ronda malam. Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak membeli kendaraan bermotor tanpa surat-surat yang lengkap.
BACA JUGA : Viral Video Curanmor, Kunci Setang Motor ke Arah Kanan Bisa Cegah Pencurian
“Mari kita taat terhadap hukum dan terus jaga lingkungan daerah kita. Terutama jangan pernah mau membeli kendaraan yang tanpa dilengkapi surat-surat alias bodong,” pungkasnya. (ren/sis)