CIANJURUPDATE.COM, Naringgul – Seorang pria berinisial AM (25) tega menyetubuhi adik iparnya yang masih di bawah umur. Aksi pencabulan terhadap adik ipar ini terjadi di Kampung Ciambon, Desa Margasari, Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur.
Paur Subbag Humas Polres Cianjur, Ipda Budi Setiayuda, mengatakan aksi bejat AM terjadi pada Sabtu (28/12/2019) pukul 23.00 lalu. Ketika itu, AM mengajak korban yang merupakan adik iparnya berinisial AJ (16), melakukan persetubuhan. Ia mengiming-iming berjanji akan menikahi.
“Akibat dari kejadian tersebut korban trauma dan merasakan kesakitan pada bagian vagina. Selanjutnya melaporkan kejadian ke Polsek Naringgul pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2020,” tuturnya kepada Cianjur Update, Sabtu (11/01/2020).
Korban pencabulan pun dibawa ke Puskesmas Naringgul untuk melakukan visum. Selain itu, Polisi pun berhasil menyita barang bukti berupa enam potong pakaian milik korban termasuk pakaian dalam.
Akibat dari perbuatannya tersebut, AM dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan demikian, AM terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp5 miliar.(afs/rez)