Potong Anggaran PISEW di Cianjur, Seorang Asisten Tenaga Ahli Ditangkap Kejaksaan
![Potong Anggaran PISEW di Cianjur, Seorang Asisten Tenaga Ahli Ditangkap Kejaksaan](/wp-content/uploads/2021/11/IMG-20211104-WA0057-780x470.jpg)
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cianjur melakukan tangkap tangan terhadap seorang Asisten Staf Ahli Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW).
Tersangka berinisial DK (44) melakukan pemotongan terhadap anggaran program PISEW untuk lima kecamatan di Kabupaten Cianjur. Dk juga diketahui merupakan warga Kecamatan Pacet, Cianjur.
Untuk satu kecamatan anggaran yang tersedia adalah Rp600 juta. Sehingga total anggaran program ini di tahun 2021 adalah Rp3 miliar.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Cianjur, Brian Kukuh Mediarto menjelaskan, pihaknya mengamankan uang tunai sebesar Rp126 juta dari tersangka. Kasus pemotongan anggaran PISEW di Cianjur ini masih dalam pengembangan.
“Tapi untuk total kerugian saat ini kita belum tahu, masih dalam tahap pengembangan,” ucap dia kepada Cianjur Today, Kamis (4/11/2021).
Ia menjelaskan, tersangka merupakan asisten tenaga ahli dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jawa Barat. Namun, bukan berstatus ASN.
“Ia bertugas untuk satuan kerja Kabupaten Cianjur,” ungkap dia.
Brian mengatakan, tersangka diancam dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 3, Pasal 12e, dan Pasal 12E dengan minimal hukuman satu tahun penjara.
“Sejauh ini masih satu tersangka kalau kita temukan keterangan dari saksi lain kita lakukan pengembangan,” ungkap dia.
Penangkapan dilakukan di wilayah Rancagoong, Kecamatan Cilaku pada Rabu (3/11/2021) sore. Esok pagi, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan secara marathon terhadap saksi.