PP Royalti Musik jadi Angin Segar Bagi Musisi Lokal Cianjur

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik ternyata memberikan angin segar bagi para musisi lokal di Cianjur.
Dalam aturan tersebut, royalti berlaku di seminar dan konferensi komersil, restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek.
Selain itu, juga diterapkan saat konser musik, pesawat, bus, kereta api, kapal laut, pameran dan bazaar, bioskop, nada tunggu telepon, bank, perkantoran, pertokoan, pusat rekreasi, hotel, kamar hotel, fasilitas hotel, bisnis karaoke, hingga lembaga penyiaran radio.
Ketua Forum Silaturahmi Musisi Cianjur (FSMC), Indra Fitriansyah mengaku, sangat menyambut baik PP Royalti Musik tersebut. Ia menilai, hal itu membawa angin segar bagi para musisi.
“Tentunya kami setuju dan menyambut baik peraturan ini, karena dengan ini musisi merasa lebih dihargai khususnya para pencipta lagu,” tutur dia kepada Cianjur Update, Rabu (21/4/2021).
Meskipun demikian, pemain bass grup Band Allva ini menjelaskan, peraturan itu membawa dampak positif dan negatif bagi musisi lokal di Kabupaten Cianjur.
“Dampak positifnya adalah para musisi lokal di Cianjur jadi termotivasi atau didorong untuk membuat karya, karena pasti akan dihargai dengan aturan ini,” kata dia.
Walaupun, pria yang kerap disapa Ibelz ini menyebut, lagu lokal kerap jarang disukai atau tidak familiar di telinga para pecinta musik tanah air.
“Negatifnya, lagu lokal kurang tenar seperti lagu dari musisi nasional,” sebut dia.