PPKM Darurat Bakal Diperpanjang? Ini Bocoran dari Sri Mulyani

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, bahwa pemerintah saat ini tengah berencana untuk memperpanjang PPKM Darurat hingga enam minggu lamanya.

Rencana tersebut menjadi salah satu skenario yang sudah disiapkan pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19 yang terus meningkat.

“PPKM Darurat selama 4-6 minggu dijalankan untuk menahan penyebaran kasus. Mobilitas masyarakat diharapkan dapat menurun secara signifikan,” ujar Sri Mulyani saat Rapat Kerja Bersama dengan Badan Anggaran DPR RI, pada Senin (12/7/2021).

Menurutnya, APBN pun akan diperkuat untuk merespons dampak negatif peningkatan kasus Covid-19 terhadap perekonomian.

“Sehingga diperlukan akselerasi vaksinasi, efektivitas PPKM Darurat, dan kesiapan sistem kesehatan. Baik itu fasilitas kesehatan, maupun tenaga kesehatan,” jelasnya.

Sri pun memproyeksikan, pertumbuhan ekonomi pada Kuartal III-2021 akan melambat menjadi 4 persen sampai 5,4 persen.

“Sementara pada Kuartal IV-2021 diperkirakan akan tumbuh 4,6 persen – 5,9 persen,” ucapnya.

Secara keseluruhan, lanjutnya, pada tahun ini diperkirakan hanya akan mencapai 3,7 persen sampai 4,5 persen.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan kebijakan PPKM Darurat untuk memperketat aktivitas masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas selama dua minggu, terhitung sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Kebijakan tersebut diumumkan pada Kamis (1/7/2021) lalu di Istana Kepresidenan.

Sebelumnya pemerintah juga memberlakukan peraturan PPKM yang diterapkan dengan skala mikro pada 1 Juni 2021 lalu.

Sementara itu, Juru Bicara Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Jodi Mahardi mengatakan, pemberlakuan PPKM Darurat masih sesuai keputusan pemerintah saat ini, yakni 3 hingga 20 Juli 2021.

“Sementara kita masih sesuai rencana awal PPKM Darurat yaitu 3 sampai 20 Juli selama kita bisa menurunkan kasus sesuai harapan. Untuk itu penting sekali menurunkan mobilitas masyarakat,” terangnya, Minggu (11/7/2021).(sis)

Sumber: Suara.Com

Exit mobile version