Nasional

PPKM Darurat Ganti Nama jadi PPKM Level 3-4, Ini Dia Aturan Lengkapnya!

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Pemerintah secara resmi menetapkan PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021 mendatang. Namun, PPKM Darurat kini berganti nama dengan PPKM Level 3-4 di Jawa dan Bali. Lalu seperti apa aturan lengkapnya?

Perubahan nama tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, Nomor 22 Tahun 2021.

“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM Level 3-4 Covid-19 di Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi. Hal tersebut berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Inmendagri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan,” isi dari Inmendagri tersebut, dikutip Cianjur Update, Kamis (22/7/2021).

Instruksi tersebut pun diberikan khusus kepada kepala daerah, mulai gubernur, bupati, serta walikota di Jawa dan Bali.

Misalnya, untuk Gubernur DKI Jakarta untuk 4 wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4 yakni: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Kemudian, Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:

1) Level 3 yaitu Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung.

1 2 3 4Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button