PPKM Darurat Ganti Nama jadi PPKM Level 3-4, Ini Dia Aturan Lengkapnya!
![PPKM Darurat Ganti Nama jadi PPKM Level 3-4, Ini Dia Aturan Lengkapnya!](/wp-content/uploads/2021/07/IMG-20210721-WA0017-640x470.jpg)
2) Level 4 yaitu Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya.
Untuk Gubernur Jawa Tengah dan bupati/walikota untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria:
1) Level 3 yaitu Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten
Purworejo, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara, Kota Pekalongan.
2) Level 4 yaitu Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang.
“Penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud berpedoman pada Indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan,” lanjut Inmedagri tersebut.
PPKM pada kabupaten dan kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 3 dan level 4, sebagaimana dimaksud pada Diktum kesatu dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut:
- Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online).
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen (seratus persen) Work From Home (WFH).
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor:
a) Esensial seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer).