PPKM Darurat Ganti Nama jadi PPKM Level 3-4, Ini Dia Aturan Lengkapnya!
![PPKM Darurat Ganti Nama jadi PPKM Level 3-4, Ini Dia Aturan Lengkapnya!](/wp-content/uploads/2021/07/IMG-20210721-WA0017-640x470.jpg)
b) Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
c) Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.
d) Perhotelan non-penanganan karantina.
e) Industri orientasi ekspor, di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terkahir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), dapat beroperasi dengan ketentuan:
a) Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
b) Untuk huruf b sampai dengan huruf d, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.
c) Untuk huruf e, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
2) Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
Sementara untuk sektor kritikal seperti:
a) Kesehatan
b) Keamanan dan ketertiban
c) Penanganan bencana
d) Energi
e) Logistik, transportasi dan terutama untuk kebutuhan masyarakat;
f) Makanan dan minuman distribusi pokok serta untuk penunjangnya, ternak/hewan peliharaan;
g) Pupuk dan petrokimia;
h) semen dan bahan bangunan;
i) Obyek vital nasional;
j) Proyek strategis nasional;
k) Konstruksi (infrastruktur publik);
l) Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah), dapat beroperasi dengan ketentuan:
a) untuk huruf a) dan huruf b) dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian; dan
b) untuk huruf c) sampai dengan huruf l) dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas