PPKM Darurat, Warga Minta Belanja Online Tidak Dibatasi

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Selama pemberlakuan PPKM Darurat, masyarakat meminta pada pemerintah, agar aktivitas belanja online tidak dibatasi.

Hal tersebut menyusul surat edaran Diskoperindagin Kabupaten Cianjur kepada setiap pemilik usaha maupun warung yang ada di Cianjur.

Surat pemberitahuan dengan Nomor 517/3276/Diskoperindagin/2021 menjelaskan, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan dibatasi jam operasional hingga pukul 20.00 Wib. Termasuk jumlah pengunjung yang hanya diizinkan sebanyak 50 persen saja.

Selain tempat perbelanjaan, tempat makan pun turut diberikan surat pemberitahuan. Hal ini dilakukan agar hanya menerima konsumen yang membeli untuk dibawa pulang dan tidak makan di tempat.

Kepala Diskoperindagin Kabupaten Cianjur, Tohari Sastra mengatakan, para pengunjung dan pedagang wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes).

“Kami mengimbau kepada para pengunjung dan pedagang untuk tetap menerapkan prokes,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (4/7/2021).

Dirinya menjelaskan, mengenai stok komoditi, pihaknya tetap melakukan pemantauan agar kebutuhan masyarakat terpenuhi. Bahkan setiap kepala pasar, harus rutin memberikan laporan.

“Itu setiap hari kami pantau. Karena kepala pasar juga laporan dari mulai harga hingga ketersediaan di pasar,” beber dia.

Sementara itu, salah seorang warga Desa Nagrak, Cianjur, Rifky (20) mengaku setuju, dengan pembatasan jam operasional toko. Namun, tidak untuk pelayanan belanja online.

“Jadi kadang kami ingin belanja malam, tapi malah udah tutup,” jelas dia.

Maka dari itu, pihaknya meminta agar pelayanan belanja online bisa berjalan, walaupun jam operasional dibatasi sampai 20.00 Wib.

“Biasanya kan toko tutup sampai jam 22.00 atau bahkan jam 00.00 Wib. Sekarang kan dibatasi, saya harap pelayanan belanja online tidak dibatasi. Kalau belanja online pun ikut dibatasi, terpaksa kami tetap keluar rumah,” tandas dia.(afs/sis)

Exit mobile version