PPKM Diperpanjang Lagi hingga 13 September 2021
Sementara saat ini ada 43 kabupaten/kota dari wilayah aglomerasi yang diterapkan PPKM Level 2
Awal pekan lalu, pemerintah kembali memperpanjang status PPKM level 3 dan 4 dari 31 Agustus sampai 6 September 2021.
Keputusan perpanjangan masa PPKM itu disampaikan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Pemerintah memutuskan mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021,” ujar Jokowi, Senin (30/8/2021).
Menurut Jokowi, hasil evaluasi kebijakan PPKM, menunjukan penerapan protokol kesehatan di beberapa sektor memperlihatkan hal yang cukup baik.
“Hasil evaluasi juga menunjukkan penerapan protokol kesehatan di beberapa sektor sudah memperlihatkan hal yang cukup baik,” ujar Jokowi.
Meskipun demikian, mantan Gubernur DKI Jakarta itu meminta semua masyarakat tetap waspada menyikapi tren perbaikan perkembangan kasus Covid-19.
Sebelumnya, Jokowi menyebut PPKM Level 4 berlaku di Pulau Jawa dan Bali yakni Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya. Adapun penambahan aglomerasi yang masuk PPKM level 3 yakni Malang Raya dan Solo Raya.
“Dengan begitu, wilayah yang masuk ke dalam level 3 pada penerapan minggu ini adalah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya,” ucap dia.
Kemudian Semarang Raya, kata Jokowi, berhasil turun dari PPKM Level 3 menjadi level 2.
“Untuk Semarang Raya berhasil turun ke level 2,” pungkasnya.(ct7/sis)