CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, 2, 3, dan 4 Jawa-Bali hingga 13 September 2021.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Pulau Jawa-Bali, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, ada sejumlah aturan baru yang diterapkan dalam PPKM sepekan ke depan.
“Ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode PPKM, mulai 7 hingga 13 September 2021 ini,” ujar Luhut melalui konferensi pers, Senin (6/9/2021).
Pertama, penyesuaian waktu makan di tempat atau dine in di mal berubah menjadi 60 menit, dengan kapasitas 50 persen.
Hal itu akan diuji coba di 20 tempat wisata di daerah PPKM Level 3. Walaupun demikian, di tempat-tempat makan tersebut, pengelola harus tetap ketat menerapkan protokol kesehatan serta menggunakan platform PeduliLindungi.
Luhut menegaskan, masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan meski level PPKM di daerahnya menurun.
“Dalam sepekan terakhir, seperti yang diberitakan media-media massa, ada pelanggaran protokol kesehatan. Pemerintah mengambil langkah persuasif agar hal itu tak lagi terjadi,” jelasnya.
Ia menjelaskan, pengendalian wabah Covid-19 di Jawa-Bali terus mengalami perbaikan.
PPKM Diperpanjang Lagi
Luhut mengklaim, perbaikan tersebut ditandai oleh semakin sedikitnya kota maupun kabupaten level 4.
Terhitung, sejak (5/9/2021) hanya 11 kota/kabupaten yang ditetapkan PPKM Level 4. Sebelumnya ada 25 kota dan kabupaten.
Namun, kini ada peningkatan jumlah wilayah yang diterapkan PPKM Level 2. Sebelumnya, PPKM level 2 diterapkan hanya di 27 kabupaten/kota.
Sementara saat ini ada 43 kabupaten/kota dari wilayah aglomerasi yang diterapkan PPKM Level 2
Awal pekan lalu, pemerintah kembali memperpanjang status PPKM level 3 dan 4 dari 31 Agustus sampai 6 September 2021.
Keputusan perpanjangan masa PPKM itu disampaikan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Pemerintah memutuskan mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021,” ujar Jokowi, Senin (30/8/2021).
Menurut Jokowi, hasil evaluasi kebijakan PPKM, menunjukan penerapan protokol kesehatan di beberapa sektor memperlihatkan hal yang cukup baik.
“Hasil evaluasi juga menunjukkan penerapan protokol kesehatan di beberapa sektor sudah memperlihatkan hal yang cukup baik,” ujar Jokowi.
Meskipun demikian, mantan Gubernur DKI Jakarta itu meminta semua masyarakat tetap waspada menyikapi tren perbaikan perkembangan kasus Covid-19.
Sebelumnya, Jokowi menyebut PPKM Level 4 berlaku di Pulau Jawa dan Bali yakni Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya. Adapun penambahan aglomerasi yang masuk PPKM level 3 yakni Malang Raya dan Solo Raya.
“Dengan begitu, wilayah yang masuk ke dalam level 3 pada penerapan minggu ini adalah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya,” ucap dia.
Kemudian Semarang Raya, kata Jokowi, berhasil turun dari PPKM Level 3 menjadi level 2.
“Untuk Semarang Raya berhasil turun ke level 2,” pungkasnya.(ct7/sis)