Berita

PPKM, Pedagang Pasar Cipanas yang Ditutup Tak Perlu Bayar Retribusi

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Pedagang non-esensial di Pasar Cipanas Kabupaten Cianjur ditutup karena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Meski begitu mereka tidak harus membayar retribusi selama penutupan.

Salah seorang pedagang masker dan aksesoris Asep (40) mengatakan, ia tetap berjualan namun tidak membuka kios. Dirinya hanya menjajakan sebagian dagangannya.

“Kalau masker kan banyak yang butuh jadi jualin aja, kalau kios mah tutup,” kata dia kepada Cianjur Update, Kamis (15/7/2021).

Asep mengatakan, Pasar Cipanas tidak memaksa pedagang yang terpaksa ditutup untuk membayar retribusi. Senab, ketika ditutup pihaknya sulit mendapatkan penghasilan.

“Gak harus bayar retribusi selama tutup. Mau bayar pakai apa kalau tutup begini?” jelasnya.

Kasubag Pasar Cipanas, Iman Rohiman menjelaskan, dampak PPKM Darurat retribusi pun tidak bisa dipungut.

“PAD Pasar Cipanas kemungkinan agak turun karena pedagang tutup potensi lapangan gak ada yang harus dipungut,” jelas dia.

Meskipun begitu, dengan ditutupnya kios-kios non-esensial keamanan dan kebersihan harus tetap dijaga. Jadi pedagang minimal bisa membayar dua hal tersebut.

“Kalau untuk bayar keamanan dan kebersihan tetap harus,” jelas dia.

Pihaknya mengaku tidak bisa memaksa pedagang untuk tetap membayar retribusi, meskipun ada edaran yang tetap mengharuskan pedagang memenuhinya.

“Walau ada edaran harus tetap bayar, tapi untuk membayar itu dari mana jadi tetap gak dipungut retribusi,” jelas Iman.

Ajukan Keringanan Listrik dan Bank

Di sisi lain, pihaknya mengajukan keringanan bagi pedagang yang kebanyakan modalnya dibantu oleh bank. Termasuk soal keringanan membayar listrik PLN apapun bentuknya.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button