CIANJURUPDATE.COM – Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 diprediksi memengaruhi daya beli masyarakat. Barang dan jasa yang sebelumnya dikenakan PPN 11 persen akan terkena tarif baru ini, kecuali sembako dan beberapa kebutuhan pokok lain yang tarifnya tetap 0 persen.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut kenaikan ini hanya menambah harga barang sebesar 0,9 persen.
“Jadi kenaikan PPN 11 persen menjadi 12 persen hanya menyebabkan tambahan harga sebesar 0,9 persen bagi konsumen,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti dilansir CNN Indonesia, Senin (23/12/2024).
BACA JUGA: Temuan BPK Terkait Pajak Penerangan Jalan, Prabhu Indonesia Jaya Siapkan Aksi Massa
Untuk barang seharga Rp5 juta, PPN 11 persen sebesar Rp550 ribu. Namun dengan tarif 12 persen, konsumen harus membayar PPN Rp600 ribu, sehingga total harga menjadi Rp5,6 juta. DJP memastikan simulasi ini berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang terkena tarif PPN.
Pemerintah juga menegaskan kebutuhan pokok seperti beras, daging, dan sayuran tetap bebas PPN. Selain itu, beberapa jasa seperti pelayanan medis, pendidikan, serta angkutan umum juga tidak dikenai pajak. Barang lain seperti buku, vaksin polio, listrik, dan air minum tetap mendapat fasilitas PPN 0 persen.
Kenaikan PPN ini menuai perhatian luas karena dampaknya terhadap harga barang dan jasa. Meski pemerintah menyatakan kenaikan tarif hanya berdampak kecil, masyarakat tetap dihadapkan pada peningkatan biaya kebutuhan sehari-hari.