Berita

PPnBM Digratiskan, Pengamat Ekonomi: Kendaraan Bukan Kebutuhan Primer Bagi Masyarakat

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Pemerintah telah memutuskan pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) pada 1 Maret 2021 mendatang. Diketahui kebijakan itu berlaku untuk kendaraan berkapasitas mesin di bawah 1.500 cc, baik untuk kelas Milti Purpose Vehiclle (MPV) maupun Sport Utility Vehicle (SUV).

Pengamat Ekonomi dari Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur, Herlan Firmansyah mengatakan, persyaratan bahwa komponen lokal minimal 70 persen juga ditegaskan agar kebijakan berimplikasi terhadap pelaku industri pendukung otomotif dalam negeri.

“Pemerintah memiliki ekspektasi bahwa kebijakan tersebut dapat memberikan multiplier effect terhadap pemulihan sektor otomotif dengan segala industri pendukungnya,” tuturnya kepada Cianjur Today, Minggu (21/2/2021).

Herlan menjelaskan, industri otomotif selama ini sudah menyerap 70.000 angkatan kerja dengan nilai investasi menembus 100 triliun. Kebijakan tersebut tentu tidak dibuat serta merta, melainkan dengan perhitungan dan sejumlah ekspektasi.

“Namun demikian, apakah kebijakan tersebut tepat? Setidaknya ada dua sisi yang mungkin akan terjadi,” ucapnya.

Pertama, dari sisi pemerintah, kemungkinan yang terjadi adalah penerimaan pemerintah akan turun sehingga realisasi penerimaan perpajakan 2021 yang ditargetkan sebesar Rp1.444,5 triliun atau 82,9 persen dari total penerimaan dalam APBN 2021 tidak akan tercapai.

“Hal tersebut setidaknya disebabkan oleh potensi penurunan penerimaan PPnBM yang berada pada kisaran 2,3 triliun,” jelasnya.

Namun, lanjut Herlan, kemungkinan lain bisa terjadi juga bahwa penurunan penerimaan dari PPnBM dalam jangka panjang bisa diimbangi dengan perbaikan daya beli masyarakat yang terlibat langsung dengan aktivitas sektor otomotif.

1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button