CIANJURUPDATE.COM – Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Gadog, Kecamatan Pacet, diduga potong anggaran makan minum (mamin) sebesar Rp 150 ribu per TPS.
Hal itu pun dikeluhkan oleh Kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Desa Gadog, Kecamatan Pacet.
Menurut salah satu anggota KPPS yang enggan disebutkan namanya mengatakan, potongan anggaran tersebut diklaim untuk honor pamiyah atau linmas desa yang anggarannya sebesar Rp 810 ribu per TPS.
“Katanya sih pemotongan honor mamin untuk setiap TPS Rp 150 ribu itu akan digunakan untuk bayar honor linmas desa,” ujarnya, Kamis (29/2/2024).
Dia mengaku uang pemotongan tersebut telah diambil langsung oleh PPS Desa Gadog sesudah hari perhelatan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
BACA JUGA: Apa Itu Pleno KPPS, Jadi Penentu Hasil Pemilu di TPS?
“Itu juga uang maminnya baru dibagikan oleh PPS sesudah Pemilu H+2,” ucapnya.
Menurut Ketua PPS Desa Gadog, Unang mengakui pihaknya potong anggaran mamin namun sifatnya partisipasi dan tidak memaksa.
“Kalau potongan mah tidak ada, ada juga partisipasi dari KPPS untuk honor pamiyah linmas desa, itu pun hasil kesepakatan para KPPS. Saya tidak memaksa untuk hal tersebut mah,” tulisnya melalui pesan singkat Rabu (28/02/2024).
Unang pun mengaku tidak merasa ada pemotongan. Akan tetapi, ia membenarkan soal KPPS berkontribusi untuk tambahan honorarium petugas keamanan yang menjaga kotak selama 5 hari.
BACA JUGA: KPU Resmi Buka Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilu 2024
“Karena honor petugas keamanan yang jaga kotak dan Standby di aula desa selama 5 hari sangat jauh nominalnya dibandingkan petugas keamanan dan ketertiban TPS,” kata dia.
Namun, suara berbeda muncul dari PPK Kecamatan Pacet. Ketua PPK Kecamatan Pacet, Hilman, mengatakan, potongan tersebut awalnya untuk pajak, namun selang berapa waktu KPU Cianjur mensosialisasiakn kembali bahwa potongan tersebut tidak jadi dikenakan pajak karena kurang dari Rp 2 juta.
“Iya awalnya pemotongan tersebut diperintahkan oleh KPU Cianjur, namun selang beberapa hari disosialisasikan kembali bahwa tidka ada pajak jika anggaran kurang dari Rp 2 juta,” ucapnya Selasa (25/02/2024)
Dia pun mempertegas bahwa uang hasil potongan sebesar Rp 150 ribu tersebuy sudah dikembalikan lagi oleh PPS masing-masing desa ke KPPS masing masing TPS.
BACA JUGA: Apabila Pilpres 2 Putaran, Apakah Gaji KPPS 2 Kali? Ini Jawabannya!
Terpisah, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat KPU Cianjur, Rustiman menegaskan bahwa pemotongan di lingkungan KPPS tidak diperbolehkan.
“Pemotongan itu tidak diperbolehkan,” singkat dia.