Nasional

Prabowo Bisa Bebas Bentuk Kementerian Karena UU Ini Sudah Disahkan DPR RI

CIANJURUPDATE.COM – DPR RI secara resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) Kementerian Negara dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (19/9/2024).

Pengesahan ini membawa perubahan signifikan, terutama pada ketentuan jumlah kementerian yang dapat dibentuk oleh presiden.

Sebelumnya, dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, presiden dibatasi untuk hanya membentuk maksimal 34 kementerian, seperti yang diatur dalam Pasal 15.

BACA JUGA: DPR Sahkan APBN 2025, Prabowo Siap Kelola Anggaran Rp3.621 Triliun

Namun, revisi UU terbaru kini menghapus batasan tersebut.

Berdasarkan beleid baru, presiden diberikan keleluasaan penuh untuk membentuk jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan pemerintahan.

Hal ini tercantum dalam Pasal 15 yang menyatakan bahwa jumlah kementerian disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden.

BACA JUGA: Prabowo Kaji Program Makan Siang Gratis Jadi Rp 7.500 per Anak, di Cianjur Bisa Dapat Apa?

Perubahan ini memberikan keleluasaan bagi Presiden terpilih, Prabowo Subianto, untuk menentukan jumlah kementerian yang dibutuhkan tanpa adanya batasan seperti sebelumnya.

Namun, pembentukan kementerian tetap harus memperhatikan keselarasan urusan antar kementerian dan tetap merujuk pada Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 dari UU sebelumnya.

Selain itu, pembentukan kementerian juga harus mempertimbangkan efisiensi, efektivitas, serta proporsionalitas beban tugas yang diatur dalam Pasal 13 ayat (2).

BACA JUGA: Berdayakan UKM Lokal, Kang Edan Tiru Prabowo, Bagikan Makanan Bergizi dan Susu Gratis di Cianjur

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button