CIANNURUPDATE.COM – Menteri Pertahanan Prabowo Subianto diberi pangkat jenderal kehormatan di GOR Ahmad Yani, Cilangkap, Jakarta pada Rabu (28/2/2024).
Presiden Joko Widodo hadir untuk menyaksikan pemberian kenaikan pangkat kehormatan yang digelar pada acara Rapat Pimpinan TNI-Polri tahun 2024 di Mabes TNI.
Dikutip dari bisnis.com, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno ia tidak terlalu banyak menjelaskan peran Jokowi dalam agenda tersebut.
“Acaranya, Bapak Presiden akan datang. Namun, besok tentu saja ada sambutan dan lainnya seperti biasanyalah,” ujar Pratikno pada Selasa (27/2/2024).
BACA JUGA: Pasangan Prabowo-Gibran Unggul Sementara di Hitung Cepat Kawalpemilu 2024
Dikutip dari kompas.id, Juru Bicara Menteri Pertahanan Dahnil Simanjuntak menyebutkan bawah kenaikan pangkat istimewa diberikan kepada Prabowo atas dasar dedikasi dan kontribusinya dalam dunia pertahanan dan keamanan.
”Pemberian jenderal penuh kepada Pak Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusi Pak Prabowo selama ini di dunia militer dan pertahanan,” ujarnya.
BACA JUGA: Dirty Vote, Film Dokumenter Soal Kecurangan Pemilu yang Bikin TKN Prabowo-Gibran Ketar-Ketir
Masyarakat Cianjur pun menanggapi kenaikan pangkat Prabowo Subianto.
Dina (22) asal Gang Guntur, Cianjur mengungkapkan bahwa Prabowo layak mendapatkan kenaikan tersebut.
“Menurut aku ya kalau ngeliat dia sebagai Menhan dan mengabdi kepada negara ya memang dia layak dan cocok buat dapetin kenaikan pangkatnya, keren banget pak Prabowo, aku ngefans banget,” ungkapnya.
Yani (35) asal Gang Al Falah, Cikaret, Cianjur mengatakan Prabowo memang pantas mendapatkan kenaikan pangkat.
“Aku ngefans banget sama pak Prabowo dari dulu, menurut aku emang dia pantas mendapatkan kenaikan pangkat ah pokoknya pak Prabowo keren banget,” katanya.
Perlu diketahui pangkat jenderal kehormatan telah diberikan kepada purnawirawan TNI yang pernah menjabat sebagai menteri.
Seperti Hendropriyono, Luhut Binsar Pandjaitan, Agum Gumelar, dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Untuk penyematan pangkat jenderal kehormatan sebenarnya tidak asing dilakukan di Indonesia.
Kenaikan pangkat menjadi jenderal adalah tanda kehormatan istimewa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.