Berita

Preman Pemeras Sopir Elf di Cianjur Diringkus, Terancam 9 Tahun Penjara

CIANJURUPDATE.COM – Empat pelaku pemerasan terhadap sopir elf dan penumpangnya ditangkap Polres Cianjur. Insiden terjadi Kamis (27/3/2025) pukul 22.20 WIB di depan kantor Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengatakan laporan diterima melalui call center 110. Laporan menyebut adanya tindak kekerasan dan pemerasan di sekitar Terminal Pasir Hayam.

“Para pelaku memaksa sopir elf membayar lima ribu rupiah dan penumpang sepuluh ribu rupiah,” ungkapnya, Kamis (3/4/2025).

BACA JUGA: Patroli Ketat! Polisi Jaga Keamanan Pemukiman yang Ditinggal Pemudik di Cianjur

Polisi langsung menuju lokasi setelah menerima laporan. Di tempat kejadian, petugas mengamankan beberapa orang yang diduga sebagai pelaku pemerasan.

“Setelah diamankan, para pelaku kami bawa untuk dimintai keterangan,” ujar Tono.

Keempat pelaku berinisial JS, MH, UI, dan RHB. Mereka melakukan aksi terhadap sopir elf jurusan Cianjur-Cianjur Selatan.

BACA JUGA: Satpol PP Cianjur Bongkar Paksa Warung di Zona Merah Gempa, Pemilik Abaikan Imbauan

“Pelaku meminta uang lima ribu rupiah per keberangkatan dan sepuluh ribu rupiah dari penumpang,” katanya.

Pelaku mengancam akan mengganggu dan membahayakan korban yang menolak membayar. Polisi mengamankan sejumlah uang tunai sebagai barang bukti.

Para pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Tono mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengalami pemerasan.

BACA JUGA: Misteri Dua Mobil Terbakar di Cianjur, Polisi Duga Ulah Pembakaran Orang Tak Dikenal

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button