Presiden Jokowi Akan Pimpin Pemecatan Ferdy Sambo

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memimpin pemecatan mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Ferdy Sambo akan dicopot pangkat bintang dua yang ada di pundaknya melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Ferdy Sambo telah dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat sebagai anggota polisi dalam sidang kode etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“Bagi Pati yang di PTDH sesuai Keppres, Presiden yang mengangkat dan memberhentikan Pati tersebut,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dikutip SindoNews, Jumat (26/8/2022).

Polri sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Mereka di antaranya, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal, dan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Para tersangka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Diketahui, Mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Hal ini berkaitan dengan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Pemberhentian tidak dengan hormat (Ferdy Sambo) sebagai anggota Polri” kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang, Jumat (26/8/2022).

Baca Juga: Harga Pangan Tiba-Tiba Naik di Cianjur, Apa Solusi Pemerintah?

Ferdy Sambo terbukti melanggar beberapa kode etik soal kasus pembunuhan Brigadir J. Sambo dinilai merekayasa sampai menghalangi penyidikan kasus itu.

Pada sidang kode etik itu, ada 15 saksi yang didatangkan. Mereka sudah diperiksa di antaranya tiga tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yaitu Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), serta asisten rumah tangga Kuat Maruf.

Tidak hanya itu, Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, AKBP Arif Rahman, Kombes Agus Nurpatria, serta Kombes Susanto, AKBP Ridwan Soplanit, dan AKBP Arif Rahman. Lalu, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, Brigjen Hari Nugroho serta Kombes Murbani Budi Pitono.

Majelis sidang KKEP terdiri atas Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri sebagai ketua, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja, dan Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani selaku anggota.

Sebelumnya, Ferdy Sambo sudah mengajukan surat pengunduran diri kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Tetapi, surat tersebut tidak diproses karena Sambo perlu menjalani sidang etik.

Ferdy Sambo jadi dalang kasus pembunuhan berencana terhadap anak buahnya sendiri yaitu Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, 8 Juli lalu. Brigadir J ditembak di rumah dinas Sambo. Dalam kasus tersebut, total terdapat lima orang tersangka yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR serta Kuat Maruf.

Ferdy Sambo pun sempat menyusun skenario palsu tentang penyebab kematian Brigadir J di rumah dinasnya. Skenario palsu tersebut juga sempat dibeberkan ke publik oleh beberapa pejabat kepolisian pada 11 Juli.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Terbukti Melanggar Kode Etik

Awalnya, Polri membeberkan, Brigadir J tewas karena baku tembak dengan Bharada E. Berdasarkan keterangan saat itu, baku tembak dipicu karena Brigadir J melecehkan istri Ferdy Sambo, yaitu Putri Candrawathi.

Tetapi, kejanggalan terlihat oleh keluarga Brigadir J yang mendapati luka lain selain luka tembak di tubuh jenazah. Keluarga pun lantas mengajukan autopsi ulang. Publik pun ikut mengawasi kejanggalan itu.

Sampai akhirnya, Polri menbuat tim khusus guna menuntaskan kasus kematian Brigadir J. Setelah berjalan cukup lama, skenario palsu Ferdy Sambo terungkap. Brigadir J tidak tewas karena baku tembak.

Ferdy Sambo menyuruh Bharada E menembak Brigadir J. Bahkan, Ferdy Sambo pun menghilangkan beberapa barang bukti guna menghilangkan jejak ihwal penyebab kematian Brigadir J.(afs)

Exit mobile version