Berita

Pria di Cianjur Ditangkap Polisi Gara-gara Suruh Bocah Isap ‘Rudal’ Miliknya

CIANJURUPDATE.COM, Campaka – Polsek Campaka menangkap JJ, pelaku pencabulan terhadap anak di Desa Campakamulya, Kecamatan Campakamulya, Kabupaten Cianjur. Pria berusia 55 tahun itu ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap bocah berusia 15 tahun berinisial R hingga belasan kali.

Paur Humas Polres Cianjur, Ipda Ade Novi, menuturkan JJ dilaporkan NN, orang tua korban pada pertengahan September 2020. Polisi pun bergerak dan menangkap pelaku yang masih satu desa dengan korban.

Kasus pencabulan di Campakamulya Cianjur itu bermula ketika korban bercerita pada ayahnya Rabu (16/9/2020) lalu. Korban menceritakan JJ awalnya mulai mendekati dengan cara mengajak korban ngobrol-ngobrol. Pelaku juga terkadang suka memberikan korban uang untuk jajan atau membeli pulsa.

“Kemudian Jujun suka memberikan HP-nya kepada korban, memberikan tontonan film porno,” paparnya kepada Cianjur Update, Jumat (25/9/2020).

Sekitar bulan Agustus korban menginap di rumah neneknya. Saat itu Jujun juga ikut menginap. Awalnya korban dan pelaku berbaring di tengah rumah. Pelaku memberikan HP miliknya dan menyetel film porno untuk ditonton oleh korban.

Saat itu pelaku menyuruh korban menonton di kamar saja dan korban pun masuk ke dalam kamar. Tidak lama kemudian, pelaku mengikuti korban ke dalam kamar.

“Awalnya pura-pura tidur di samping korban, namun tiba-tiba meraba-raba kemaluan korban yang sudah terangsang sambil membuka celana korban. Pelaku menciumi leher korban dan kemudian mengisap alat kelamin korban sedemikian rupa,” tambahnya.

Jangan Cerita ke Orang

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button