Berita

Pria di Cianjur Ditangkap Polisi Gara-gara Suruh Bocah Isap ‘Rudal’ Miliknya

Selain itu, korban juga diajarkan oleh pelaku untuk bisa mengisap alat kelaminnya hingga R pun menuruti kemauannya. Setelah itu pelaku pulang ke rumahnya dan mengatakan kepada korban untuk tidak menceriterakan kejadian tersebut kepada siapa pun.

“Korban mengaku telah dicabuli oleh pelaku sebanyak kurang lebih 11 kali,” tambahnya.

Polisi pun mengamankan barang bukti HP milik JJ. Pelaku terancam dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 e UU no.17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU No. 23 tahun 2002 tentang undang undang perlindungan anak menjadi undang undang.(ian/rez)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button