Berita

Pria Ini Ditangkap Gegara Miliki 48 Butir Psikotropika, Begini Faktanya

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Sembilan bandar narkoba diciduk Polres Cianjur. Salah seorang di antaranya terbukti memiliki psikotropika sebanyak 48 butir.

Bandar narkoba yang memiliki psikotropika tersebut bernama AR. Ia terbukti membawa 48 butir obat dengan merk Riklona Clonazepam, Valdimex Diazepam, dan Caldimat Aprazolam.

Kabid Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan (Dinkes) Cianjur, dr Irvan Nur Fauzy mengatakan, obat tersebut merupakan obat anticemas dan termasuk psikotropika. Bisa digunakan untuk mengatasi insomnia.

“Obat itu masuk ke dalam golongan benzodiazepin. Bahkan, obat itu bisa digunanakan juga untuk insomnia kalau memang susah tidur,” tuturnya saat diwawancara, Selasa (12/11/2019).

Irvan mengatakan, tidak sembarang orang dapat memiliki obat teraebut. Ia menuturkan bahwa obat itu hanya bisa didapat atas resep dokter.

“Hanya bisa didapat dengan resep dokter. Selain itu juga nggak semua apotek bisa memberikan obat itu. Obat itu ketat banget dalam penggunaanya.” tuturnya.

Sembilan Bandar Narkoba Ditangkap

Satuan Resnarkoba Polres Cianjur kembali mengamankan bandar narkoba di wilayah hukum Kabupaten Cianjur. Kali ini sembilan bandar narkoba yang diamankan, mereka terbukti menjual barang haram tersebut.

Sembilan bandar narkoba tersebut adalah Sopian terbukti memiliki ganja seberat 1.227,64 gram, Dani Yusuf terbukti memiliki ganja seberat 44,09 gram. Selanjutnya, Ami Abu Bakar terbukti memiliki shabu seberat 3,37 gram, Eman Sulaeman terbukti memiliki ganja seberat 2,24 gram.

Kemudian, Dedi Abdullah terbukti memiliki sabu-sabu seberat 1,50 gram, Adi Wijaya terbukti memiliki shabu seberat 1,23 gram, Fiki Indriyana terbukti memiliki shabu seberat 0,65 gram. Lalu, Ujang Yusuf terbukti memiliki shabu seberat 1.500 gram, dan Ahmad Rizal memiliki psikotropika sebanyak 46 butir.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button