Berita

Pria Ini Ditangkap Gegara Miliki 48 Butir Psikotropika, Begini Faktanya

Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto, mengatakan para bandar narkoba tersebut membawa barang dari luar Cianjur. Sebab, pasar penjualan narkoba tersebut berada di Kabupaten Cianjur.

“Mereka berusaha menempelkan barang dari luar Cianjur. Pasarnya di Cianjur, mereka mengambil barang dari dari Bogor, Jakarta, Bandung, dan Sukabumi untuk diperjualbelikan di Cianjur,” tuturnya saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Selasa (12/11/2019).

Selain itu, Kapolres menyebut, sasaran dari penjualan narkoba tersebut adalah anak sekolah yang berada di Cianjur. Dengan penjualan tersebut para bandar mendapatkan keuntungan. Rata-rata mereka menjual seberat 4 sampai 5 gram.

“Sasarannya adalah anak sekolah yang ada di Cianjur. Dari penjualan tersebut mereka mendapat keuntungan atau fee. Rata-rata, mereka menjual empat sampai lima gram dan statusnya sudah adalah penjual bukan lagi penyalah guna,” kata dia.

Juang menuturkan, kecil atau besar dan baru atau lama para pelaku menjual narkoba, tetap disebut sebagai bandar narkoba.

Para bandar narkoba tersebut kini diancam dengan Pasal Pasal 114 Ayat 2 Junto 111 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.(afs)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button