CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Sembilan bandar narkoba diciduk Polres Cianjur. Salah seorang di antaranya terbukti memiliki psikotropika sebanyak 48 butir.
Bandar narkoba yang memiliki psikotropika tersebut bernama AR. Ia terbukti membawa 48 butir obat dengan merk Riklona Clonazepam, Valdimex Diazepam, dan Caldimat Aprazolam.
Kabid Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan (Dinkes) Cianjur, dr Irvan Nur Fauzy mengatakan, obat tersebut merupakan obat anticemas dan termasuk psikotropika. Bisa digunakan untuk mengatasi insomnia.
“Obat itu masuk ke dalam golongan benzodiazepin. Bahkan, obat itu bisa digunanakan juga untuk insomnia kalau memang susah tidur,” tuturnya saat diwawancara, Selasa (12/11/2019).
Irvan mengatakan, tidak sembarang orang dapat memiliki obat teraebut. Ia menuturkan bahwa obat itu hanya bisa didapat atas resep dokter.
“Hanya bisa didapat dengan resep dokter. Selain itu juga nggak semua apotek bisa memberikan obat itu. Obat itu ketat banget dalam penggunaanya.” tuturnya.
Sembilan Bandar Narkoba Ditangkap
Satuan Resnarkoba Polres Cianjur kembali mengamankan bandar narkoba di wilayah hukum Kabupaten Cianjur. Kali ini sembilan bandar narkoba yang diamankan, mereka terbukti menjual barang haram tersebut.
Sembilan bandar narkoba tersebut adalah Sopian terbukti memiliki ganja seberat 1.227,64 gram, Dani Yusuf terbukti memiliki ganja seberat 44,09 gram. Selanjutnya, Ami Abu Bakar terbukti memiliki shabu seberat 3,37 gram, Eman Sulaeman terbukti memiliki ganja seberat 2,24 gram.
Kemudian, Dedi Abdullah terbukti memiliki sabu-sabu seberat 1,50 gram, Adi Wijaya terbukti memiliki shabu seberat 1,23 gram, Fiki Indriyana terbukti memiliki shabu seberat 0,65 gram. Lalu, Ujang Yusuf terbukti memiliki shabu seberat 1.500 gram, dan Ahmad Rizal memiliki psikotropika sebanyak 46 butir.
Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto, mengatakan para bandar narkoba tersebut membawa barang dari luar Cianjur. Sebab, pasar penjualan narkoba tersebut berada di Kabupaten Cianjur.
“Mereka berusaha menempelkan barang dari luar Cianjur. Pasarnya di Cianjur, mereka mengambil barang dari dari Bogor, Jakarta, Bandung, dan Sukabumi untuk diperjualbelikan di Cianjur,” tuturnya saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Selasa (12/11/2019).
Selain itu, Kapolres menyebut, sasaran dari penjualan narkoba tersebut adalah anak sekolah yang berada di Cianjur. Dengan penjualan tersebut para bandar mendapatkan keuntungan. Rata-rata mereka menjual seberat 4 sampai 5 gram.
“Sasarannya adalah anak sekolah yang ada di Cianjur. Dari penjualan tersebut mereka mendapat keuntungan atau fee. Rata-rata, mereka menjual empat sampai lima gram dan statusnya sudah adalah penjual bukan lagi penyalah guna,” kata dia.
Juang menuturkan, kecil atau besar dan baru atau lama para pelaku menjual narkoba, tetap disebut sebagai bandar narkoba.
Para bandar narkoba tersebut kini diancam dengan Pasal Pasal 114 Ayat 2 Junto 111 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.(afs)