Berita

Pria Paruh Baya Asal Warungkondang Diduga Dituduh Curi Uang dan Emas, Cari Keadilan, Lapor Kepolisan

CIANJURUPDATE.COM – Pria paruh baya Dudun (60) asal Kampung Pasirandu, Desa Bunisari, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, diduga dituduh mencuri uang dan emas, bahkan dipolisikan dan sempat ditahan dua malam, meski tidak ada barang bukti.

Tak terima dengan tuduhan tersebut, pria paruh baya itu pun mencari keadilan dengan melaporkan salah seorang warga Cicariang Desa Jambudipa, berinisial M kepada pihak Kepolisian Polres Cianjur.

Melalui Kuasa Hukumnya, Ujang Ruslandi,.SH mengatakan bahwa kliennya mengalami perbuatan tidak menyenangkan, dituduh mencuri dan difitnah melakukan tindak pidana pencurian uang dan emas oleh saudara M.

BACA JUGA: Sebar 10 Ribu Bibit, Kades Sukamulya Warungkondang Gencarkan Penghijauan dan Cegah Banjir di Cianjur

“Jadi, hari ini kita secara resmi membuat laporan kepada Polres Cianjur,” kata Ujang Ruslandi di Mapolres Cianjur pada Rabu 16 April 2025 kemarin.

Ditanya tentang kronologis kejadian terjadinya tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan tersebut?.

Ujang mengatakan, kronologis kejadiannya terjadi pada bulan Ramadhan sekira tanggal 25 Maret 2025, dimana pada saat kliennya, Dudun buka puasa di rumah M di ruangan tempat yang biasa dipergunakan berkumpul.

“Klien saya ini ikut buka puasa di rumah M pada siang hari di ruangan kamar tempat yang biasa dipergunakan berkumpul. Lalu yang punya rumah mengaku kehilangan uang dan emas,” imbuh Ujang.

BACA JUGA: Banjir di Warungkondang Rendam 9 Rumah, Warga Mengungsi ke Rumah Kerabat

Singkat cerita, lanjutnya, Dudun pulang ke rumah, namun dijemput lagi oleh dua orang pria dan di bawa ke Polsek Warungkondang, diminta untuk mengaku, bahkan sampai di tahan 2 malam.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button