Berita

Pria pemilik 52 Gram Sabu Ditangkap di Karangtengah

CIANJURUPDATE.COM, Karangtengah – Polres Cianjur berhasil menangkap pria berinisial IH karena kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu seberat 52 gram. IH ditangkap di rumah kontrakan di Kampung Kopo, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, Jumat (11/10/2019).

Paur Humas Polres Cianjur, Ipda Budi Setiayuda, mengatakan penangkapan IH berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa seorang laki-laki berinisial IH memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu. Polisi pun melakukan penyelidikan.

“Atas informasi tersebut maka petugas langsung melakukan penyelidikan,” paparnya dalam keterangan yang diterima Cianjur Update, Minggu (13/10/2019).

Budi menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat tanggal 11 Oktober 2019 sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka sedang berada di rumah kontrakannya. Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap IH, lalu ditemukan satu buah tas warna cokelat yang terletak di rak TV.

Di dalam tas berisi satu buah plastik bening yang dibungkus dengan sobekan tisu. Terdapat 12 bungkus plastik bening yang berisi sabu.

“Selain sabu didalam tas warna cokelat tersebut, ditemukan juga timbangan digital dan semuanya diakui kepemilikannya oleh IH,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, maka tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Cianjur serta diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Berikut dilakukan tes urine kepada tersangka. Hasilnya positif menggunakan sabu-sabu,” tandasnya.

Ia menambahkan, tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button