Berita

Pria yang Bacok Selingkuhan Pakai Golok di Cibinong Berhasil Diringkus Polisi

“Tak berselang lama, korban segera dibawa ke rumah sakit terdekat, namun kemudian dirujuk ke RSUD Sayang Cianjur,” ungkapnya.

Akibat perbuatan yang dilakukannya, EA dijerat Pasal 351 ayat (1), (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

“Pelaku diancam dengan pidana penjara dengan maksimal kurungan dua tahun delapan bulan,” tutupnya.(afs/sis)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button