Program ETLE Belum Resmi Diterapkan, Polres Cianjur Masih Lakukan Penilangan di Jalan

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Program kerja Komjen Listyo Sigit Prabowo yang hari ini, Rabu (27/1/2021) resmi dilantik Presiden Jokowi menjadi Kapolri, masih menuai pro-kontra.

Listyo berkeinginan untuk mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik di bidang lalulintas dengan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan menghilangkan tilang di jalan.

Namun demikian, sampai saat ini Polres Cianjur masih melakukan penilangan di jalan. Hal tersebut karena angka kecelakaan terus meningkat, akibat masyarakat yang belum dengan baik mematuhi peraturan dalam berkendara. Tindakan penilangan diklaim, sebagai upaya pencegahan kecelakaan di jalan.

Seorang pengendara motor yang masih mengalami penilangan, Julfa Saepul Alfarizi (20) mengatakan, pihaknya masih mendapatkan penilangan karena tidak menggunakan plat nomor di motornya.

“Katanya program Kapolri yang baru tidak ada penilangan lalulintas, tapi menggunakan penilangan secara elektronik. Kok ini masih ada penilangan,” ujarnya kepada Cianjur Update, Rabu (27/1/2021).

Julfa menuturkan, sebelum ditilang, ia hendak pergi bekerja pada pukul 07.00 Wib. Setelah sampai di Jalan Dr Muwardi Bypass, ia diberhentikan oleh dua orang polisi yang badannya tidak terlalu besar atau tidak terlalu kecil untuk menanyakan surat-surat kendaraan.

“Terus sama saya tadi kasih surat-surat, tapi maih ditilang karena pelanggarannya itu tidak menggunakan plat nomor. Soalnya plat motor yang bagian depan itu memang saya copot karena bautnya sudah kendur. Terus dari situ STNK saya ditahan, lalu dikasih tahu sidangnya pada Jumat 5 Februari 2021 di Kejaksaan,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Lantas Polres Cianjur, AKP Meilawaty menjelaskan, pihaknya sudak melakukan sesuai perintah pimpinan untuk melakukan Gakum yang mengakibatkan kecelakaan, karena saat ini angka kecelakaan di jalan terus meningkat.

“Kami masih melakukan penilangan di jalan, karena masyarakat belum baik dalam mematuhi peraturan berkendara yang bisa menyebabkan kecelakaan,” paparnya.

Selain itu, lanjutnya, peraturan terkait usulan Kapolri memang belum resmi diterapkan, sehingga tilang di jalan masih dilakukan.

“Kita sudah hati-hati, tapi malah ditabrak oleh orang lain yang tidak patuhi peraturan berlalulintas, pasti ga mau kan ditabrak orang? Maka dari itu kami masih melakukan penegakan dengan tilang di jalan,” tandasnya.(ct6/sis)

Exit mobile version