PSBB Berakhir 29 Mei, Toko sampai Warnet di Cianjur Ditutup
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur memberlakukan penutupan terhadap beberapa tempat usaha dan toko mulai hari ini, Selasa (26/05/2020). Hal ini dilakukan demi memperpecat penanganan Covid-19 di Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap dua di Cianjur.
Berdasarkan surat pengumuman yang diterbitkan Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Cianjur, ada beberapa jenis tempat usaha yang ditutup sementara dan membatasi jam operasional beberapa usaha.
Jenis tempat usaha yang ditutup di antaranya show room, dealer motor dan mobil, toko sepeda. Lalu, toko perhiasan, emas, perak , dan sejenisnya. Kemudian, toko busana, kain, sepatu, sandal, tas, penjahit vermak. Juga, toko mebeul, perabotan, jam, kacamata, buku, fotocopy dan ATK, parfum, cetak foto. Kemudian, warnet dan pedagang kaki lima (PKL).
Sementara itu ada beberapa tempat usaha yang dibatasi jam operasionalnya. Pasar rakyat milik pemerintah daerah serta pasar desa, swalayan, dan koperasi buka dari pukul 04.00 sampai dengan 14.00 WIB.