Berita

PSBB Berakhir 29 Mei, Toko sampai Warnet di Cianjur Ditutup

Kemudian, minimarket, toko pertanian, peternakan, perikanan, jasa laundry dan departement store yang menjual makanan, minuman dan buah-buahan buka dari pukul 08.00 sampai dengan 18.00 WIB.

Sementara untuk pedagang subuh bisa buka sejak pukul 04.00 sampai dengan pukul 07.00 WIB. Restoran, cafe, warung makan, dan kuliner lainnya dilakukan secara daring atau take away. Bisa buka sejak pukul 10.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Peraturan tersebut berlaku selama masa PSBB tahap dua di Kabupaten Cianjur sampai 29 Mei 2020. Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadi mengatakan bagi tempat usaha yang tidak ada dalam aturan itu maka buka seperti biasa.

“Yang tidak ada dalam pengumuman tersebut berarti buka normal seperti biasa nya. Seperti, bank, asuransi, bengkel, toko bangunan.” kata dia.

Sementra itu, Plt Bupati Cianjur H Herman Suherman mengatakan, pada mulanya pemkab mengajukan PSBB 14 hari namun hanya diizinkan 10 hari. Jadi, jika awalnya PSBB Cianjur akan berakhir 2 Juni, kini dipajukan jadi 29 Mei.

“Awalnya kami mengajukan 14 hari namun pemerintah provinsi hanya mengizinkan 10 hari sampai tanggal 29,” tuturnya saat sambutan dalam acara silaturahmi Forkopimda di Pendopo Cianjur, Senin (25/05/2020).(afs/rez)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button