CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur memberlakukan penutupan terhadap beberapa tempat usaha dan toko mulai hari ini, Selasa (26/05/2020). Hal ini dilakukan demi memperpecat penanganan Covid-19 di Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap dua di Cianjur.
Berdasarkan surat pengumuman yang diterbitkan Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Cianjur, ada beberapa jenis tempat usaha yang ditutup sementara dan membatasi jam operasional beberapa usaha.
Jenis tempat usaha yang ditutup di antaranya show room, dealer motor dan mobil, toko sepeda. Lalu, toko perhiasan, emas, perak , dan sejenisnya. Kemudian, toko busana, kain, sepatu, sandal, tas, penjahit vermak. Juga, toko mebeul, perabotan, jam, kacamata, buku, fotocopy dan ATK, parfum, cetak foto. Kemudian, warnet dan pedagang kaki lima (PKL).
Sementara itu ada beberapa tempat usaha yang dibatasi jam operasionalnya. Pasar rakyat milik pemerintah daerah serta pasar desa, swalayan, dan koperasi buka dari pukul 04.00 sampai dengan 14.00 WIB.
Mini market dan pertanian
Kemudian, minimarket, toko pertanian, peternakan, perikanan, jasa laundry dan departement store yang menjual makanan, minuman dan buah-buahan buka dari pukul 08.00 sampai dengan 18.00 WIB.
Sementara untuk pedagang subuh bisa buka sejak pukul 04.00 sampai dengan pukul 07.00 WIB. Restoran, cafe, warung makan, dan kuliner lainnya dilakukan secara daring atau take away. Bisa buka sejak pukul 10.00 sampai dengan 12.00 WIB.
Peraturan tersebut berlaku selama masa PSBB tahap dua di Kabupaten Cianjur sampai 29 Mei 2020. Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadi mengatakan bagi tempat usaha yang tidak ada dalam aturan itu maka buka seperti biasa.
“Yang tidak ada dalam pengumuman tersebut berarti buka normal seperti biasa nya. Seperti, bank, asuransi, bengkel, toko bangunan.” kata dia.
Sementra itu, Plt Bupati Cianjur H Herman Suherman mengatakan, pada mulanya pemkab mengajukan PSBB 14 hari namun hanya diizinkan 10 hari. Jadi, jika awalnya PSBB Cianjur akan berakhir 2 Juni, kini dipajukan jadi 29 Mei.
“Awalnya kami mengajukan 14 hari namun pemerintah provinsi hanya mengizinkan 10 hari sampai tanggal 29,” tuturnya saat sambutan dalam acara silaturahmi Forkopimda di Pendopo Cianjur, Senin (25/05/2020).(afs/rez)