Berita
PSBB Cianjur, Ini Aturan yang Harus Diperhatikan
![](/wp-content/uploads/2020/04/IMG-20200430-WA0012-780x470.jpg)
Angkutan Umum Dibatasi
Sementara untuk angkutan umum perkotaan, pedesaan, dan online dibatasi dari pukul 05.00 WIB sampai 18.00 WIB dan hanya boleh membawa 50 persen penumpang dan penumpang pun wajib menggunakan masker. Untuk ojek online pun dilarang membawa penumpang dan hanya boleh membawa barang.
Untuk kendaraan pribadi, bagi mobil dengan kapasitas empat orang hanya boleh diisi tiga orsng termasuk sopir. Sementara untuk mobil berkapasitas tujuh orang hanya boleh diisi empat orang termasuk sopir. Untuk motor hanya boleh memboncengi keluarga serumah dengan alamat KTP sama
Bagi siapapun yang melanggar, akan diberikan sanksi pidana satu tahun penjara dan denda sebanyak Rp100 juta.(afs)