CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Kabupaten Cianjur akan melakukan PSBB parsial selama 14 hari mulai Rabu (6/5/2020) besok. Berikut peraturan selama PSBB yang harus diperhatikan di berbagai lingkungan.
Soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB) Parsial ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 36 Tahun 2020. Isinya tentang Pedoman PSBB Dalam Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Dalam Pergub tersebut diatur beberapa aktifitas luar ruangan selama PSBB berlangsung.
Untuk lingkungan keagamaan, kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing dan tidak dilakukan di masjid atau tempat ibadah lainnya.
Sama halnya dengan pernikahan atau bentuk resepsi lainnya. Pernikahan harus dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA). Khitanan pun dilarang.
Untuk kerumunan, masyarakat hanya boleh berkumpul di bawah lima orang. Pemerintah melarang dan akan menindak segala bentuk kerumunan di atas lima orang.
Bahkan, masyarakat pun dilarang makan di tempat makan. Seperti, cafe, restoran atau pun warung lainnya.
Semua perkantoran dihentikan kecuali beberapa sektor yaitu, kesehatan, energi, pangan, komunikasi, logistik, strategis Cianjur Kota, dan kebutuhan sehari-hari.
Pelayanan pemerintah pun tetap berjalan selsma PSBB di Cianjur. Sama halnya dengan Polri dan TNI tetap berjalan.
Kemudian untuk fasilitas umum dan kebutuhan sehari-hari tetap buka. Seperti, pasar tradisional, minimarket, supermarket, baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan. Lalu, warung, toko kelontong, dan jasa laundry pun tetap buka.
Angkutan Umum Dibatasi
Sementara untuk angkutan umum perkotaan, pedesaan, dan online dibatasi dari pukul 05.00 WIB sampai 18.00 WIB dan hanya boleh membawa 50 persen penumpang dan penumpang pun wajib menggunakan masker. Untuk ojek online pun dilarang membawa penumpang dan hanya boleh membawa barang.
Untuk kendaraan pribadi, bagi mobil dengan kapasitas empat orang hanya boleh diisi tiga orsng termasuk sopir. Sementara untuk mobil berkapasitas tujuh orang hanya boleh diisi empat orang termasuk sopir. Untuk motor hanya boleh memboncengi keluarga serumah dengan alamat KTP sama
Bagi siapapun yang melanggar, akan diberikan sanksi pidana satu tahun penjara dan denda sebanyak Rp100 juta.(afs)