PSBB Cianjur Tak Diperpanjang, New Normal Bakal Diberlakukan

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Cianjur menjadi salah satu kabupaten yang tidak akan memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa Barat (Jabar). New Normal di Cianjur atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pun akan diberlakukan.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Cianjur, Iyus Yusuf, mengatakan, Cianjur berada di leevel kewaspadaan biru sehingga tidak diperpanjang. Hal ini terungkap setelah video conference bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar, Jumat (29/05/2020).

“Sesuai Kepbup terkait perpanjangan PSBB tahap dua berakhir tanggal 29. Hasil evaluasi provinsi, Cianjur masuk zona biru artinya bisa tidak memperpanjang PSBB kembali dengan tetap menerapkan aturan dan protokol kesehatan.” tuturnya kepada Cianjur Update, Jumat (29/05/2020).

Meski begitu, ia menyebut ketentuan lainnya menyusul yang akan dikeluarkan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten. Termasuk tentang pengaturan New Normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kabupaten Cianjur.

“Di Provinsi Jawa Barat istilahnya Adaptasi Kebiasaan Baru. Rincian pengaturannya nanti provinsi dan kabupaten akan mengeluarkan.” tukasnya.

Juru Bicara Pusat Informasi Covid-19 Kabupaten Cianjur, Yusman Faisal, mengatakan, Cianjur memiliki level kewaspadaan biru. Hal itu dipengaruhi dengan beberapa faktor.

“Tidak adanya penambahan kasus positif selama dua minggu. Jadi pemerintah provinsi yang menilainya,” tuturnya.

Tak Ada Lagi Zona Merah

Dikutip dari Bisnis.com, Gubernur Ridwan Kamil memastikan pemberlakuan New Normal di Jawa Barat akan dimulai di 15 kabupaten/kota yang masuk dalam level biru. Hasil evaluasi PSBB dan kajian ilmiah, ada perkembangan terkait penanganan Covid-19 di Jawa Barat.

Baca selengkapnya..

“Hari ini tidak ada lagi zona merah, tadinya ada tiga di Bekasi-Bekasi dan Kota Cimahi. Berita baiknya, tadinya zona biru ada lima daerah sekarang ada 15,” ujaenya.

Kang Emil, sapaan akrabnya, memastikan per hari ini Jawa Barat tidak lagi memiliki zona merah dengan kewaspadaan tinggi. Kini terbagi zona biru 60 persen dan zona kuning 40 persen.

Dari hasil itulah pihaknya memutuskan akan menerapkan kebijakan new normal. “Yang diizinkan AKB itu ada 15 daerah.” ujarnya.(afs/rez)

Berikut daerah yang akan menerapkan New Normal atau AKB di Jawa Barat:

1 Kabupaten Bandung Barat
2 Kabupaten Ciamis
3 Kabupaten Cianjur
4 Kabupaten Cirebon
5 Kabupaten Garut
6 Kabupaten Kuningan
7 Kabupaten Majalengka
8 Kabupaten Pangandaran
9 Kabupaten Purwakarta
10 Kabupaten Sumedang
11 Kabupaten Tasikmalaya
12 Kota Banjar
13 Kota Cirebon
14 Kota Sukabumi
15 Kota Tasikmalaya

Exit mobile version