PSBB Cianjur Tidak Maksimal, Serapan Anggaran Tidak Minimal

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – 10 hari pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Parsial di Kabupaten Cianjur dinilai tidak maksimal. Semakin hari semakin ramai aktivitas warga di luar rumah.

Pernyataan PSBB tidak maksimal, serapan anggaran tidak minimal pun diungkapkan Pentolan Cianjur People Movement (Cepot), Ahmad Anwar. Pria yang akrab disapa Ebes ini mengungkapkan, ketidakmaksimalan pemberlakuan PSBB disebabkan oleh tidak adanya perbup yang dikeluarkan oleh kepala daerah. Hal tersebut membuat tidak adanya sanksi yang dapat diberikan kepada warga yang melanggar PSBB.

“Cianjur merupakan satu-satunya kabupaten dari 27 Kota Kabupaten (Kokab) di Jawa Barat (Jabar) yang tidak mengeluarkan perbup saat PSBB,” ungkapnya.

Ebes menilai, di tengah ketidakmaksimalan pemberlakuan PSBB tidak maksimal, serapan anggaran yang dikeluarkan sumber penanganan Covid-19 justru tidak minimal. Dari data yang dimilikinya, Pemda Cianjur melalui Gugus Tugas Penanganan Covid-19,dan dinas terkait sudah mencairkan anggaran Rp22 Milyar dari total Rp100 Milyar.

“Kalau pemberlakuannya tidak maksimal, herannya kenapa anggaran yang dikeluarkan tidak minimal. Hal ini membuat pertanyaan di masyarakat. Lantas kemana anggaran tersebut diperuntukan?” tuturnya.

Selayaknya, menurut kajian Cepot, pemerintah mengeluarkan perbup dan mengutamakan penggunaan anggaran penanganan Covid-19 untuk kepentingan masyarakat.

“Kita semua tahu, ada anggaran senilai Rp100 Milyar untuk penanganan Pandemi Covid-19. Tapi sampai sekarang masyarakat kecil belum menerima manfaat dari biaya penanganan ini,” jelas Ebes.

Penanganan Covid-19 didasari dengan kegiatan Rapid Test masal, sehingga bisa dilakukan pemetaan kegiatan dan penanganan pun akan mudah dilaksanakan.

“Jadi uang Rp22 Milyar banyaknya itu dikemanakan? Jangan-jangan masuk ke kantong kepentingan politik,” bebernya.

Makin Ramai

Terpisah, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Cianjur, Tedi Artiawan, menyebutkan, Pemda Cianjur tidak membuat Perbup karena sudah mengacu pada Pergub pemberlakuan PSBB Parsial.

“Perbup tidak dbuat karena kita mengacu pada pergub Kang,” paparnya kepada para wartawan yang tergabung di Grup Whatsapp Media Covid-19 Cianjur.

Sementara itu, pantauan Tim Cianjur Update, sejumlah ruas jalan protokol yang ada di Cianjur sangat dipadati oleh pengguna jalan baik sepeda motor maupun mobil. Bahkan dari kepadatan tersebut, beberapa ruas jalan seperti Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Taifur Yusuf, dan Jalan Suroso pun mengalami kemacetan.

Tidak hanya pantauan langsung, berdasarkan data yang dimiliki pada akun media sosial Cianjur Update seperti Instagram, setidaknya ada belasan warga yang mengupload keramaian yang terjadi pada ruas-ruas jalur di Cianjur.(riz/rez)

Exit mobile version