Berita

Psikolog Sebut Korban Perkosaan Cenderung Alami Gangguan Traumatik

Kasus ini terjadi Kampung Cipeusing, Desa Talagasari, Kecamatan Kadupandak, Cianjur.

Kuasa Hukum korban, Jaelani mengatakan, kasus ini bermula pada pertengahan 2019. Pelaku selalu memberikan imbalan setiap dibantu membeli rokok atau kopi oleh korban.

“Saat korban masih berusia 13 tahun, pelaku selalu nongkrong di rumah korban,” ujar Jaelani kepada Cianjur Today, Senin (15/11/2021).

Pelaku memperdaya dengan memberikan imbalan sejumlah uang, setiap disuruh membeli kopi atau rokok. Hal itu terjadi selama setengah tahun lamanya.

“Tepat malam tahun baru 2020, ketika korban pulang ngaji jam 8 malam, ia dicegat di jalan menuju rumah oleh si pelaku,” ucap dia.

Korban tidak merasa curiga sama sekali, karena sudah merasa nyaman dengan pelaku. Korban dibawa ke belakang rumah nenek kandung korban, yang lokasinya berseberangan dengan rumah korban.

“Si pelaku pun membujuk korban melakukan perbuatan bejat yang diinginkannya, korban menolak dan berontak. Namun, si pelaku mengancam akan bunuh diri kalau nggak mau, agar orang tahu bahwa dia mati dibunuh korban,” jelasnya.

Jaelani menyebut, anak berusia belasan tahun dengan ancaman seperti itu pasti akan takut. Hingga akhirnya ia tak berdaya dan direnggut kehormatannya.

“Dua hari kemudian, si kakek kembali mencegat si korban ketika pulang ngaji. Dia melakukan hal yang sama dan si korban berontak, tapi si pelaku mengancam akan menyebar apa yang sudah ia lakukan sebelumnya,” jelas dia.

Kelakuan bejat kakek itu berkelanjutan terua menerus. Hingga si korban tidak bisa menolak setiap pelaku melancarkan aksi bejatnya.

Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button