CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Nekad masih menerima ‘order’ selama pandemi Covid-19, sebanyak 13 perempuan Pekerja Seks Komersial (PSK) terjaring razia petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Cianjur.
Mereka berhasil diamankan pada Sabtu (28/3/2021), dari beberapa hotel dan tempat hiburan malam yang biasa menjadi tempat ‘bekerja’ para PSK.
“13 orang itu diamankan dari beberapa tempat, seperti Legok Terong Sukaluyu, jalan raya yang ada patung kuda, sampai ke Penginapan Strawberry Gekbrong,” kata Kepala Satpol PP Cianjur, Hendri Prasetyadi kepada Cianjur Today, Selasa (30/3/2021).
Para PSK yang terjaring tersebut kemudian dikirim ke panti rehabilitasi sosial untuk didata dan diberikan pengarahan.
“Kalau wilayah kota, hampir semua penginapan sudah dirazia. Mereka dibawa ke Satuan Pelaksana Rehabilitasi Tuna Sosial di Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat,” sebutnya.
Hendri mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Cianjur untuk tetap menjaga kondusivitas di lingkungan sosial, terlebih menjelang bulan suci Ramadan.
“Menjelang Ramadan, semua masyarakat saya minta jaga situasi ketertiban dan kenyamanan beribadah,” tandasnya.(afs/sis)