Berita

PT EHS Tetap Jadi Operator Hotel Le Eminence Puncak Dengan Kinerja Dan Pencapaian Terbaik

BACA JUGA: Kecamatan Cugenang Dapat Bantuan Dana Gempa Cianjur Paling Akhir, Ini Alasannya

PT EHS Tepis Isu Miring Soal Manajemen Hotel Le Eminence Puncak

PT EHS Tetap Jadi Operator Hotel Le Eminence Puncak Dengan Kinerja Dan Pencapaian Terbaik

Di tengah kesuksesan pengelolaan PT EHS, ada segelintir investor individu dengan kepemilikan sebesar 5 persen yang berambisi mengelola hotel, namun hal tersebut sangat bertentangan dengan putusan pengadilan No Register Perkara Nomor: 15/Pdt.G/2021/PN.Cjr, dan setelah melalui proses jawab-menjawab dan pembuktian.

“Akhirnya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Cianjur Kelas IB menjatuhkan putusan yaitu menolak gugatan dari para penggugat seluruhnya. Putusan itu pun diperkuat lagi pada tingkatan banding di Pengadilan Tinggi Bandung dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan Kasasi pada Mahkamah Agung Republik Indonesia “ kata Kuasa Hukum PT EHS Adriansyah.

Soal beredarnya isu di kalangan investor yaitu pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Kondotel Sahid Eminence, ia menyebut perhimpunan itu dibentuk dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang keliru dan tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 62/PUU-XX/2022 tanggal 31 Oktober 2022.

“Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan amar putusan: Menolak Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya yang menegaskan bahwa kondotel memiliki fungsi kegiatan Usaha yang tidak sesuai dengan pengertian Rumah Susun berdasarkan UU No 20/2011,“ kata kuasa Hukum PT EHS lainnya Felix.

Selain itu, pihaknya dengan tegas menepis isu pergantian manajemen hotel yang disebarkan oleh oknum-oknum yang hanya memiliki hak sebesar 5 persen dari keseluruhan menyatakan Kondotel Le Eminence (d/h Sahid Eminence) akan mengganti operator merupakan isu yang tidak benar dan tidak berdasar.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button