PT Indo Othaim International Buka Suara Soal Tudingan Dugaan Penyerobotan Lahan di Ciloto, Kuasa Hukum: Kami Sudah Beli, Hormati Proses Hukum

“Karena hingga periode yang disepakati tidak terjadi AJB, maka kami memutuskan untuk menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Cianjur. Selanjutnya putusan PN Cianjur nomor 21/Pdt.G/2023/PN.Cjr memerintahkan tergugat (ahli waris) agar mematuhi putusan dengan peralihan hak atas objek sengketa jual beli,” kata Bahrul.
Bahkan, lanjut Bahrul, kliennya itu telah melakukan pembayaran jual beli secara lunas, dan meminta agar dilakukan penandatangan Akta Jual Beli, namun pihak ahli waris menolaknya.
“Jadi klien kami mengajukan gugatan pada Pengadilan Negeri Cianjur dengan registrasi Nomor 21/Pdt.G/2023/PN.Cjr, yang kemudian diputus pada tanggal 10 Juli 2024, dengan amar putusan yang pada pokoknya menyatakan Penggugat (PT. Indo Othaim Internasional) adalah pembeli yang beritikad baik, dan memerintahkan turut tergugat (Ahli waris) untuk mematuhi isi putusan ini dengan melakukan peralihan hak atas obyek sengketa jual beli,” ungkapnya.
BACA JUGA: Wow!! Sekarang Wisata Alam Sevillage Sediakan Paket Menginap dan Fullboard Permainan
Tak hanya itu, pihaknya juga menyayangkan sikap tergugat, yang semestinya bisa diselesaikan di internal ahli waris dahulu, bukan kemudian mengadakan konferensi pers di Jakarta, serta membawa nama PT. Indo Othaim Sevillage.
“Jangan nodai proses hukum dengan menyebarkan bluffing ke media. Hormati proses hukum dan putusan pemangku keadilan. Kami sudah tegaskan saat mediasi. Kembalikan uang transaksi atau selesaikan jual belinya. Setelah Akta Jual Beli (AJB) ya kami bayar pajaknya,” tegas Bahrul.