PT Indo Othaim International Buka Suara Soal Tudingan Dugaan Penyerobotan Lahan di Ciloto, Kuasa Hukum: Kami Sudah Beli, Hormati Proses Hukum

Bahrul menuturkan, karena tidak puas dengan putusan pengadilan, maka tergugat selanjutnya mengupayakan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Nomornya 489/PDT/2024/PT BDG dan kemudian diputus pada tanggal 5 September 2024. Hasilnya kata bahrul sama. Hanya menguatkan putusan PN Cianjur. Klien Bahrul adalah pemenangnya.
“Bahwa selanjutnya ahli waris merasa keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri Cianjur dan mengajukan upaya hukum banding pada Pengadilan Tinggi Bandung dengan registrasi Nomor 489/PDT/2024/PT BDG, yang kemudian diputus pada tanggal 5 September 2024 dengan amar putusan yang pada pokoknya Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Cianjur Nomor: 21/Pdt.G/2023/PN Cjr, tanggal 10 Juli 2024,” ujar Bahrul.
Masih menurut Bahrul, para ahli waris itu kini tengah mengajukan pernyataan kasasi ke Mahkamah Agung pada tanggal 17 September 2024. Ia berharap, baik pihak tergugat atau penggugat mampu menghormati dan menerima apapun keputusan dari Mahkamah Agung nanti.
“Tidak puas dengan hasil putusan Pengadilan Tinggi Bandung selanjutnya ahli waris mengajukan upaya hukum kasasi yang sekarang sedang diperiksa pada Mahkamah Agung RI,” tutup Bahrul. (*)