PT Indo Othaim International Buka Suara Soal Tudingan Dugaan Penyerobotan Lahan di Ciloto, Kuasa Hukum: Kami Sudah Beli, Hormati Proses Hukum

CIANJURUPDATE.COM – Perseroan Terbatas (PT) Indo Othaim International selaku pemilik usaha Glamping At Taman Wisata Alam Sevillage Puncak, melalui Kuasa Hukumnya, MH Bahrul Hidayat S.H, M.H, buka suara soal dugaan penyerobotan lahan yang ditudingkan keluarga mantan Menpora Hayono Isman seluas 46.710 meter persegi yang terletak di Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, Puncak, Cianjur, Jawa Barat.

Pihaknya menegaskan bahwa klien nya hingga saat ini tak pernah melakukan penyerobotan sepihak tanah, dan bahkan mempergunakan lahan itu sebelum selesai proses hukum yang berlaku hingga saat ini.

“Jadi pada 2021 lalu, Isman E alias Eddy Isman selain sebagai ahli waris juga telah mendapatkan kuasa jual dari ahli waris yang lainnya, menawarkan sebidang tanah seluas 46.710 m2 yang terletak di Desa Ciloto itu, sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 101/Ciloto, dengan Surat Ukur (SU) nomor 140/1969 tanggal 03-11-1969 tercatat atas nama Eddy Isman, Hayono Isman, Hayani Isman, Maulana Isman, Ininda Isman, Ananda Isman, kepada Klien Kami PT. Indo Othaim Internasional, lalu kemudian disepakati harga jual beli sebesar Rp. 300 ribu permeter dengan total harga keseluruhan sejumlah Rp 14 Miliar,” papar Bahrul Hidayat.

BACA JUGA: Ada Promo Spesial di Sevillage Cipanas Cianjur pada Ulang Tahun ke-5, Catat Tanggalnya!

Setelah itu, lanjut Bahrul, PT. Indo Othaim Internasional sepakat dan kemudian melakukan pembayaran sebesar Rp 12 miliar, lalu dibuatkan PPJB di bawah tangan, dan sisanya sebesar Rp 2 Miliar telah disepakati sebagai biaya Akta Jual Beli (AJB) dan Biaya Pajak Jual Beli serta beban biaya yang timbul akibat jual beli tersebut.

“Karena hingga periode yang disepakati tidak terjadi AJB, maka kami memutuskan untuk menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Cianjur. Selanjutnya putusan PN Cianjur nomor 21/Pdt.G/2023/PN.Cjr memerintahkan tergugat (ahli waris) agar mematuhi putusan dengan peralihan hak atas objek sengketa jual beli,” kata Bahrul.

Bahkan, lanjut Bahrul, kliennya itu telah melakukan pembayaran jual beli secara lunas, dan meminta agar dilakukan penandatangan Akta Jual Beli, namun pihak ahli waris menolaknya.

“Jadi klien kami mengajukan gugatan pada Pengadilan Negeri Cianjur dengan registrasi Nomor 21/Pdt.G/2023/PN.Cjr, yang kemudian diputus pada tanggal 10 Juli 2024, dengan amar putusan yang pada pokoknya menyatakan Penggugat (PT. Indo Othaim Internasional) adalah pembeli yang beritikad baik, dan memerintahkan turut tergugat (Ahli waris) untuk mematuhi isi putusan ini dengan melakukan peralihan hak atas obyek sengketa jual beli,” ungkapnya.

BACA JUGA: Wow!! Sekarang Wisata Alam Sevillage Sediakan Paket Menginap dan Fullboard Permainan

Tak hanya itu, pihaknya juga menyayangkan sikap tergugat, yang semestinya bisa diselesaikan di internal ahli waris dahulu, bukan kemudian mengadakan konferensi pers di Jakarta, serta membawa nama PT. Indo Othaim Sevillage.

“Jangan nodai proses hukum dengan menyebarkan bluffing ke media. Hormati proses hukum dan putusan pemangku keadilan. Kami sudah tegaskan saat mediasi. Kembalikan uang transaksi atau selesaikan jual belinya. Setelah Akta Jual Beli (AJB) ya kami bayar pajaknya,” tegas Bahrul.

Bahrul menuturkan, karena tidak puas dengan putusan pengadilan, maka tergugat selanjutnya mengupayakan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Nomornya 489/PDT/2024/PT BDG dan kemudian diputus pada tanggal 5 September 2024. Hasilnya kata bahrul sama. Hanya menguatkan putusan PN Cianjur. Klien Bahrul adalah pemenangnya.

“Bahwa selanjutnya ahli waris merasa keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri Cianjur dan mengajukan upaya hukum banding pada Pengadilan Tinggi Bandung dengan registrasi Nomor 489/PDT/2024/PT BDG, yang kemudian diputus pada tanggal 5 September 2024 dengan amar putusan yang pada pokoknya Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Cianjur Nomor: 21/Pdt.G/2023/PN Cjr, tanggal 10 Juli 2024,” ujar Bahrul.

Masih menurut Bahrul, para ahli waris itu kini tengah mengajukan pernyataan kasasi ke Mahkamah Agung pada tanggal 17 September 2024. Ia berharap, baik pihak tergugat atau penggugat mampu menghormati dan menerima apapun keputusan dari Mahkamah Agung nanti.

“Tidak puas dengan hasil putusan Pengadilan Tinggi Bandung selanjutnya ahli waris mengajukan upaya hukum kasasi yang sekarang sedang diperiksa pada Mahkamah Agung RI,” tutup Bahrul. (*)

Exit mobile version