PT Mundo Ciranjang Digeruduk CAI

βKami melihat bahwa pemecetan yang dilakukan terhadap puluhan karyawan itu tidak jelas. Ini tidak relavan, status karyawan yang diberhentikan sudah jelas melanggar Undang-undang,β ujarnya kepada Cianjur Update, Selasa (30/7/2019) lalu.
Farid menjelaskan, Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 pasal 59 ayat 1 menjelaskan tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Para karyawan tidak bisa dipecat sepihak, melainkan sehabis perjanjian tersebut itu habis.
Ia menegaskan, PT Multi Megah Mandiri Ciranjang tidak bisa memecat sepihak, karena menurut undang-undang tersebut karyawan bisa bekerja dengan waktu tertentu. Bisa selama dua tahun dan diperpanjang satu tahun menjadi tiga tahun.
βPKWT itu dengan waktu tertentu atau jenis pekerjanya itu seperti bermusim itu jenis pekerjaan dikatagorikan dari PKWT itu. Jadi karywan harus bekerja selama tenggang waktu tersebut,β ujarnya.(afs/ct3)