PTM di Perguruan Tinggi, Dosen dan Mahasiswa Harus Sudah Divaksin

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas untuk tingkat perguruan tinggi mulai dipersiapkan, setelah sebelumnya tingkat SD sampai SMA sudah melaksanakannya lebih dulu.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; Menteri Dalam Negeri; Menteri Agama dan Menteri Kesehatan dengan Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021 dan Nomor 440-717 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Meski akan dibuka, pihak kampus atau perguruan tinggi harus menyiapkan fasilitas protokol kesehatan (prokes) dan membatasi mahasiswa yang akan melakukan pembelajaran secara langsung.
Juru Bicara Pusat Informasi Covid-19 Kabupaten Cianjur, dr Yusman Faisal mengatakan, PTM untuk perguruan tinggi sudah diperbolehkan dengan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi
“SD-SMA sudah, apalagi mahasiswa tentu boleh sekali dengan syarat dan ketentuan harus dipenuhi. Salah satunya selain dosen, mahasiswa sudah divaksin minimal dosis pertama,” kata dia kepada wartawan, Kamis (9/9/2021).
Yusman menjelaskan, pelaksanaan PTM terbatas di tingkat kampus atau perguruan tinggi harus sudah mendapatkan rekomendasi dari Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cianjur.
“Memang sudah ada SK Bupati Cianjur mengenai level, dijabarkan juga apa saja yang boleh dan tidak boleh. Itu sudah jadi dasar untuk pelaksanaan PTM,” ungkapnya.
Ganjil Genap Menggunakan Absen
Sementara itu Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Suryakancana Cianjur, Henny Nuraeni menuturkan, pihaknya melaksanakan pembelajaran secara hybrid yakni secara luar jaringan (luring) dan dalam jaringan (daring).