PTM Terbatas di Cianjur Bisa Digelar, Asalkan Memenuhi Syarat Ini, Cek!

CIANJRTODAY.COM, Cianjur – Pemkab Cianjur mengeluarkan Surat Edaran Bupati Cianjur yang membahas sejumlah ketentuan selama penerapan PPKM Level 3, termasuk pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di Cianjur.
SE bernomor 4431.1/5960/KESRA tersebut akan berlaku hingga 16 Agustus 2021 mendatang.
Hal tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor: 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Termasuk Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan.
Dalam poin dan isi SE Bupati Cianjur, sama dengan sebelumnya, seperti memperhatikan laju peningkatan Covid-19. Surat tersebut dalam rangka upaya mengatur aktivitas serta mobilitas masyarakat guna menekan angka Covid-19 di Kabupaten Cianjur.
Selain itu juga agar dilakukan upaya tracking, tracing, dan testing sebagai langkah memutus penyebaran Covid-19.
Pada SE Bupati Cianjur, turut dijabarkan mengenai Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di masa pandemi. Namun, tidak semua sekolah bisa melaksanakan PTM.
Hanya kriteria tertentu saja bisa melangsungkannya salah satunya di wilayah kecamatan yang sudah berada di zona hijau atau aman.
Di poin pertama SE tersebut menjelaskan, PPKM di Kabupaten Cianjur dengan kriteria level 3 dilakukan pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.